Kamis, 23 Juli 2026

Optimalisasi Layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sulsel Telah Jalin Kerjasama dengan 27 Pihak Terkait

Photo Author
- Kamis, 12 Mei 2022 | 09:58 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Sebagai bentuk optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menjalin kerjasama (MoU) dengan 27 pihak terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam keterangannya Kamis, (12/05) mengatakan bahwa 27 pihak terkait diantaranya 13 Pemerintah Daerah, 10 perguruan tinggi,dan  4 instansi lain.

"Sebanyak 13 Pemerintah daerah dimaksud yakni Luwu Utara, Pangkep, Takalar, Enrekang, Pinrang, Luwu Timur, Sidrap, Wajo, Palopo, Sinjai, Bone, Toraja Utara, dan Tana Toraja," Kata Liberti.

Sedangkan 10 perguruan tinggi yang sudah menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Indonesia Timur, Universitas Fajar, Universitas Sawerigading, Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia, dan Akbid Tahirah Al Baeti Bulukumba.

Kemudian, 4 instansi terkait lainnya yaitu Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Perindustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

"Kerjasama dengan pihak terkait telah dilakukan sejak tahun 2020 dan terus diakselerasi hingga tahun ini. Baru-baru ini, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara di Bidang Kekayaan Intelektual," Ungkap Liberti.

Lebih lanjut Liberti Sitinjak juga menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual mengambil peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Melalui Kekayaan Intelektual (KI), nilai jual dan daya saing produk lokal juga dapat meningkat. Ini akan mendobrak perekonomian terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi," Ujar Kakanwil.

Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Icwan mengatakan bahwa Capaian Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Di Tahun 2019 pemohon KI sebanyak 2500 dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 896 Juta. Kemudian 2020 sebanyak 2.544  dengan PNBP sebesar 1,8 Miliar dan Tahun 2.021 sebanyak 4.123 dengan PNBP sebesar 2,3 Miliar," Kata Nur Ichwan.

Kadiv Yankumham Ichwan mengatakan bahwa di Tahun 2022 ini, pemohon KI terus dipacu dan ditargetkan akan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. "Per 11 Mei 2022, Permohonan KI sudah mencapai 2.102 dengan PNBP sebesar 400 Juta," Ujar Kadiv Yankumham.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini, juga akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemkot Makassar dan Pemda Soppeng.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB