Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 24 September 2024 | 14:58 WIB
Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi (Foto: Kemenkumham Babel)
Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi (Foto: Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) melakukan edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di wilayah.

Kegiatan dengan tema “Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi Untuk Mewujudkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi” tersebut digelar di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Senin (23/09/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

"Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Perundungan di Dunia Pendidikan, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba

Disampaikan Kakanwil Harun, pendaftaran Kekayaan Intelektual penting dilakukan karena merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapat manfaat secara ekonomis serta teehindar dari pelanggaran kekayaan intelektual.

Harun menuturkan, laporan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual yang masuk ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung dari tahun 2022 hingga saat ini lalu hanya satu laporan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam laporannya menuturkan, Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di Wilayah Tahun 2024 yaitu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi di Bangka Belitung.

"Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan/pencurian terhadap hasil karya/produk serta penggunaan karya/produk tanpa izin," tutur Fajar.

Baca Juga: Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu, Analis Kekayaan Intelektual Pertama DJKI (Ricky Mubaroq) terkait "Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Ricky menjelaskan peran DJKI dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di era digital, sinergitas dan kolaborasi stakeholder.

“Peran DJKI yaitu menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual, memfasilitasi pendaftaran dan perlindungan KI, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta bekerja sama dengan penegak hukum dalam memberantas pelanggaran KI,” ujarnya.

Narasumber lainnya yaitu Rektor Universitas Muhamadiyah (Fadillah Sabri) yang menjabarkan terkait isu pelanggaran KI di Perguruan Tinggi.

“Perguruan Tinggi adalah pusat inovasi dan penelitian, banyaknya riset yang dilakukan, tentunya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual juga meningkat, terutama dalam hal paten, hak cipta, dan merek dagang,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB