Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 24 September 2024 | 14:58 WIB
Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi (Foto: Kemenkumham Babel)
Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi (Foto: Kemenkumham Babel)

Baca Juga: Beri Arahan Pelaksanaan Tusi, Kakanwil Kemenkumham Babel Minta Jajarannya Lakukan Ini

Ia melanjutkan, kurangnya pemahaman mahasiswa dan dosen terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual juga dapat secara tidak sengaja membuatnya melakukan pelanggaran KI.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor Universitas Muhamadiyah Babel (Fadillah Sabri), Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Jeanne Darc Moviayanti Manik), Wakil Dekan 1 Fakultas Ekonomi Universitas Pertiba (Nelly Astu), Wakil Rektor 1 IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (Hatamar), serta Wakil Rektor 2 Universitas Anak Bangsa (Frans Habrizons).

Lalu hadir Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), serta Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin).

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB