Jumat, 5 Juni 2026

Usai 20 Hari Pelatihan, Kelas MTU Bidang Otomotif di Rutan Pinrang Resmi Ditutup

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Selasa, 26 April 2022 | 15:14 WIB

Pinrang, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo menutup kegiatan pelatihan berbasis kompetensi kelas Mobile Training Unit (MTU) bidang otomotif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Pinrang, Selasa (26/4).

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang, Edia, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkep, Sudarsono, pejabat struktural, pegawai dan peserta pelatihan Rutan Pinrang.

-


Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo menyampaikan, terima kasih atas perhatian yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini, Disnakertrans Pinrang karena menjadi fasilitator terhadap terselenggaranya kegiatan MTU ini.

"Terima kasih kami ucapakan kepada pemerintah daerah atas perhatian yang ditunjukkan bagi Warga Binaan kami, sehingga dapat mengikuti pelatihan ini," ungkap Karutan.

Sementara, Edia, Kepala Disnakertrans Pinrang, mengungkapkan, dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan perubahan kepada Warga Binaan menjadi pribadi yang kompetitif.

"Mudah-mudahan pelatihan ini memberikan manfaat, ada bekal nantinya setelah bebas dan jangan berpikir untuk kembali ke dalam Rutan lagi," terangnya.

Selanjutnya, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkep, Sudarsono berharap Warga Binaan yang telah mengikuti pelatihan dapat lebih produktif, bekerja secara mandiri atau terserap di dunia industri, sehingga nantinya, ada nilai tambah dari segi ekonomi.

-


"Harapan kami, peserta pelatihan dapat membuka lapangan kerja secara mandiri atau terserap di dunia industri otomotif," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret hingga 12 April 2022 yang diikuti oleh 16 orang Warga Binaan dan dinyatakan lulus ujian kompetensi, baik akademik maupun praktik.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini