Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pengelolaan JDIH Di Pemda Pinrang

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 22 April 2022 | 21:24 WIB

Pinrang, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan laksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang (22/4).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan dalam keteranganya menyampaikan bahwa ada 50 anggota JDIH di Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah/Kota sudah terintegrasi dengan Portal JDIHN.

Oleh karena itu, Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak memerintahkan untuk dilaksanakan Monev JDIH guna menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

"Tim kanwil turun langsung ke lapangan sebagai upaya dalam menjamin terciptanya pengelolaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi serta pemutakhiran database dalam rangka mewujudkan JDIH yang berkePASTIan di wilayah", jelas Nur Ichwan.

Selanjutnya, Serli Randabunga Penyuluh Hukum Madya yang merupakan salah satu anggota tim menambahkan bahwa melalui Monev ini, Kanwil memantau pengelolaan JDIH di daerah, memberikan pemahaman dan pendampingan secara khusus terkait penginputan dokumen hukum melalui aplikasi ILDIS website masing-masing anggota JDIH dengan Portal JDIHN sehingga dapat meningkatkan layanan informasi hukum nasional yang lebih cepat, tepat, lengkap dan akurat di era keterbukaan informasi saat ini.

Sementara itu, Andi Rosmawati selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Setda Kabupaten Pinrang menyambut baik kedatangan Tim Monev Pengelolaan JDIH Kanwil Sulsel.

-

"Kami mengapresiasi pendampingan yang dilakukan, saat ini website JDIH Setda Kabupaten Pinrang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN, dengan adanya pendampingan kami berharap dapat mengatasi kendala penginputan dokumen/produk hukum yang tidak terbaca di portal JDIHN dan e-report nya," ungkap Andi Rosmawati.

Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH ini diikuti oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Kasubag Bantuan Hukum, dan Operator JDIH Setda Kabupaten Pinrang, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum serta Pelaksana Subbid PHBH & JDIH Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini