Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Kegiatan Orientasi CPNS Lanjutan

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Selasa, 19 April 2022 | 10:25 WIB

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Melanjutkan kembali pengenalan Tugas dan Fungsi (Tusi) kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar), kegiatan Orientasi CPNS pada hari ini mengenalkan lebih dari Perancang Peraturan & Perundang – Undangan, Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertempat di ruang rapat Ismail Saleh (Senin, 18/04/2022).

-


Mengawali giat Orientasi ini, Perancang Madya Erie dan Perancang Anggriana menyampaikan pengenalan mengenai Jabatan Fungsional Perancang Peraturan & Perundang – Undangan yang definisinya didasarkan para PP Nomor 59 Tahun 2015. Lebih lanjut lagi juga dijelaskan mengenai Tupoksi dan jenjang karir yang dimiliki oleh seorang perancang, serta kompetensi yang diperlukan sebagai perancang. Kepada para CPNS, Eri berharap kedepannya akan ada kontribusi bersama dari masing – masing divisi pada Kemenkumham Jabar ini.

Melanjutkan Orientasi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Budi Santoso, Penyuluh Hukum Ahli Madya Budiman Muhammad dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Elin Rahayu mengenalkan Tupoksi Penyuluh Hukum yang salah satunya adalah menyebarluaskan informasi mengenai hukum kepada masyarakat luas pada wilayah – wilayah di Jawa Barat, di mana program tersebut dijalankan secara mandiri oleh para Penyuluh Hukum Kemenkumham Jabar. Selain itu juga disampaikan akan pentingnya kemampuan public speaking serta kemauan untuk terus memperluas wawasan bagi seorang Penyuluh Hukum dalam menjalankan pekerjannya.

-


Dalam pemaparan mengenai Tugas dan Fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) oleh PK Ahli Madya Yunianto, beliau menjelaskan salah satu Tusi dari PK yaitu memberikan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan seperti Lapas, Rutan dan Bapas. Yunianto selanjutnya juga menyampaikan mengenai tiga pilar penting dalam pemasyarakatan yaitu negara, masyarakat umum dan warga binaan itu sendiri. Menutup pemaparan beliau menjelaskan salah satu program pemasyarakatan yang diusung untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kemenkumham yaitu Asimilasi Rumah bagi WBP yang telah menjalani masa pidana dalam kurun waktu tertentu dan memenuhi syarat – syarat lainnya.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini