Selain itu perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Seperti diketahui penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yaitu Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis
Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis
Dirjen HAM Tindak Lanjut Dugaan Diskriminasi Jilbab di Rumah Sakit Swasta
Dirjen HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia
Dirjen HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia