Sidrap, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kab. Sidrap dalam rangka melakukan promosi dan diseminasi terkait pendaftaran merek bagi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Rabu (13/04).
Pada kesempatan ini, tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani dan berkoordinasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidrap dalam rangka melakukan inventarisasi KI Komunal.
Dari sebanyak 245 KI Komunal di 12 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang sudah tercatat di Pusat Data KI Komunal Indonesia, Kab. Sidrap belum memiliki satupun KI Komunal yang dicatatkan di DJKI. Maka dari itu Kanwil Kemenkumham Sulsel mendorong pencatatan KI Komunal tersebut.
-
Diketahui bahwa Kab. Sidrap memiliki beberapa KI Komunal yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diantaranya kuliner tradisional Palekko Itik, Seni pertunjukan Pakkecaping Bugis beserta alat musiknya yang khas, Oni-Oni Bugis, dan berbagai kerajinan dari pahatan batu yang dibuat melalui pengetahuan tradisional Panre Batu. "Ini perlu sekali segera dicatatkan untuk memperoleh pelindungan hukum dari penyerobotan atau klaim oleh negara lain", tutur Yani.
Selanjutnya, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sidrap guna melaksanakan monitoring serta mempromosikan pendaftaran merek bagi UMKM kepada stakeholder terkait.
Tim mendorong pemerintah daerah agar bersedia memfasilitasi UMKM lokal asal Kab. Sidrap untuk mendaftarkan merek usahanya, baik barang maupun jasa. Tim juga memperoleh data bahwa potensi KI untuk dikomersialisasi di Kab. Sidrap ini sangat besar, diantaranya beras, kacang mente, olahan pisang, kerajinan tangan, dan kerajinan batu serta masih banyak lainnya.
"Kepedulian pemda terhadap pemajuan KI di wilayahnya sangat kami harapkan, khususnya untuk membantu para UMKM agar bisa 'naik kelas' melalui fasilitasi pendaftaran KI. Kanwil Kemenkumham Sulsel siap memberikan bantuan melalui layanan promosi, diseminasi, konsultasi, dan pendampingan KI. Baik kepada Pemerintah Kab. Sidrap sebagai agen KI di daerah maupun kepada masyarakat Sidrap secara langsung", pungkas Yani.
Kegiatan koordinasi ini sendiri merupakan upaya dari Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memenuhi dan mensukseskan target kinerja tahun 2022, yakni terlaksananya kegiatan-kegiatan layanan KI yang diinisiasi melalui kerjasama yang telah ada atau membentuk MoU/PKS baru dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan bersama dengan stakeholder di wilayah.