NAWACITAPOST.COM – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jawa Timur, yang rencananya akan diawali besok, Jumat (6/9/2024), tampaknya akan disambut dengan aksi protes. Mewakili Masyarakat Jawa Timur, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur, Projo, dan Organisasi Massa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) telah menyiapkan sebuah surat terbuka untuk Presiden.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis malam (5/9/2024), Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, menegaskan bahwa mereka mendukung penuh pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap para koruptor demi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur.
“Kami, MAKI Jatim bersama GRIB dan Projo, sepakat mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap para koruptor demi pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur,” ujar Heru dalam rilis persnya.
Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, MAKI Jatim Pantau Ketat Netralitas ASN dan BAZNAS di Pilkada 2024
Namun, Heru mengungkapkan bahwa fakta yang mereka temukan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. "Aparat penegak hukum, khususnya Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, telah menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau oknum, bekerja secara tidak profesional. Hal ini mendorong kami untuk menyusun Surat Terbuka kepada Presiden," jelasnya.
Poin-Poin dalam Surat Terbuka
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Heru Satriyo (Ketua MAKI Jatim), Ahmad Ghufran (Ketua DPC Projo Kabupaten Malang), dan Damanhury Jab (Ketua Ormas GRIB), juga ditembuskan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kemenko Polhukam, dan Kapolri. Isi surat terbuka ini meliputi beberapa poin penting:
1. Ribuan surat permintaan keterangan atau klarifikasi telah dilayangkan kepada pejabat pemerintah di Provinsi, Kabupaten/Kota, serta para pengusaha di wilayah Jawa Timur terkait berbagai pengadaan.
2. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan hampir untuk seluruh pengadaan di Jawa Timur tanpa analisa terlebih dahulu mengenai adanya indikasi korupsi, dan seringkali berakhir dengan negosiasi atau pemberian upeti.
Baca Juga: MAKI Jatim Serukan Aksi Darurat Mandat RI-00, Kawal Putusan PKPU
3. Terdapat intimidasi terhadap ASN dan pengusaha agar selalu berkoordinasi dengan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dalam setiap pengadaan, yang berpotensi menurunkan transparansi dan kualitas hasil pengadaan.
4. Pemanggilan terhadap bakal calon kepala daerah masih berlangsung, meskipun ada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
5. Disimpulkan bahwa tindakan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah meresahkan pejabat dan pengusaha, serta menghambat pembangunan di Jawa Timur. Ada indikasi bahwa tindakan mereka cenderung bersifat transaksional dan tidak profesional.
Artikel Terkait
Rekomendasi Khofifah-Emil, PSI Jatim Tragetkan Menang 70 persen
Golkar Resmi Dukung Eri-Armuji: Tanpa Mahar, Demi Surabaya
Peringatan HUT ke-26, PAN Surabaya Teguhkan Dukungan untuk Eri Cahyadi - Armuji
Tri Rismaharini dan Gus Hans Ziarah ke Tebuireng, Saya Bagian dari Keluarga
Risma-Gus Hans Ziarah ke Makam Bung Karno dan Tokoh Ulama
NasDem Jadi Garda Terdepan, Emil Dardak Ungkapkan Terima Kasih