Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Webinar Strategi Pengamanan dan Penanggulangan Terhadap Serangan Siber

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 8 Maret 2022 | 12:40 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH beserta jajaran mengikuti Webinar Strategi Pengamanan dan Penanggulangan Terhadap Serangan Siber yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkumham, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama Tim Humas Ikuti Webinar Keamanan Siber


Kegiatan tersebut dilaksanakan merujuk kepada surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nomor SEK.7-TI.01-03 tanggal 2 Maret 2022 dan sehubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.TI.01.01 Tanggal 22 September 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta guna dilakukan Penguatan Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menanggulangi serangan siber.

Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia serta diikuti oleh seluruh satuan pemasyarakatan kerja se-Indonesia.

Membuka kegiatan, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar Lase mengatakan, Peningkatan kecepatan dan perluasan jangkauan layanan dengan memanfaatkan teknologi berbasis digital dan jejaring internet, memberikan memberikan dampak kepada peningkatan kinerja penyelenggaraan tata kelola dan pelayanan publik termasuk di tiap UPT Pemasyarakatan. Namun, penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik tidak terlepas dari risiko keamanan informasi.

Seiring dengan meningkatnya layanan aplikasi-aplikasi berbasis elektronik, maka meningkat pula kejahatan-kejahatan atau insiden siber yang terjadi, terutama pada instansi pemerintahan.

Sementara itu, Sriyanto, S.Sos., M.M., selaku narasumber dalam penjelasannya mengatakan CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber merupakan sekelompok orang yang bertugas dan bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan, atau dalam arti lain, CIRST merupakan garda depan dalam sebuah instansi yang bertanggung jawab menangani serangan siber.

“Hadirnya CSIRT ini adalah tindakan preventif dan proaktif dalam pemulihan dan penanganan. Sebab ada saja pihak yang bertujuan tidak baik. Maka dari itu, kita harus siap dan memiliki benteng atau kekuatan untuk menghalau hal tersebut," jelas Sriyanto.

(Humas Lapasid)

https://youtu.be/fXMJnTvvFXk

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini