Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan SPPN Bagi Warga Binaan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 12:55 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Lapangan Multiguna, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH, beserta pejabat struktural dan para Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan menggelar sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga : Petugas Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Laksanakan Kegiatan Penyegaran Jasmani



Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kalapas Indra Kesuma didampingi oleh Kasi Binadik beserta jajaran dan Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan. Membuka sambutannya Kalapas mengucapkan terima kasih pada jajaran binadik yang bersedia menghimpun seluruh warga binaan untuk menggelar sosialisasi mengenai SPPN ini.

“Seiring perkembangan zaman program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami kemajuan, melalui Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dijelaskan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembinaan WBP. Dengan meningkatnya kualitas pembinaan diharapkan mendorong perubahan perilaku dan penurunan risiko narapidana”, terang Kalapas Indra Kesuma.

Klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan yang telah dilakukan saat ini merupakan bentuk langkah progresif pemasyarakatan dalam menerapkan perlakuan individual yang menjadi bagian Evidence Based Correctional Treatment (pembinaan berbasis bukti atau data). Saya harap Koordinator Wali dan Wali Pemasyarakatan dapat memahami SPPN ini, sehingga penilaian terhadap WBP dapat lebih objektif serta kedepannya menjadi pertimbangan dalam memberikan hak-hak WBP, tambahnya.

Sementara itu Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Muslihul Hayat Harahap mengatakan, dengan diberlakukannya SPPN menjadikan peran Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan sangatlah penting. Terlebih lagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor; PAS-10. OT.02.02 Tahun 2021 tentang SPPN.

“Kehadiran SPPN agar penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dapat dipertanggungjawabkan demi pemenuhan hak WBP dan pembinaan narapidana sesuai dengan kebutuhan individual,” Ucap Muslihul.

Selanjutnya, Muslihul Harahap juga menjelaskan dalam SPPN terdapat beberapa instrumen dan variabel penilaian yang dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana. Nantinya dari variabel penilaian ini menjadi salah satu syarat dalam menentukan seorang narapidana dapat diberikan hak-haknya.

(Humas Lapasid)

https://youtu.be/fXMJnTvvFXk

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini