Minggu, 7 Juni 2026

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalamKarburator dari Batam ke Jakarta

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 23 Februari 2022 | 11:09 WIB

Batam, NAWACITAPOST.COM - Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barangkiriman. Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalamsebuah karburator. Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor BeaCukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.

-


“Tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)“IBU”, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedangdiperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukanpelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Kepala SeksiLayanan Informasi,Undani.

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamatdi sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut,selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan caramembuka isinya,” lanjut Undani.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yangdiduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

-


“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untukproses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat denganUndang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimumRp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

https://www.youtube.com/watch?v=Ltkk1KSz5g4

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini