Jumat, 5 Juni 2026

Kadivmin Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Pedoman Tunas Integritas dan Penguatan Disiplin Pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 17 Februari 2022 | 16:23 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Betni Humiras Purba, didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH, sosialisasikan Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Penguatan Penegakan Disiplin Pegawai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Memupuk Rasa Cinta Tanah Air dan Nasionalisme Dengan Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara


"Terdapat enam kriteria dari tunas integritas, salah satunya adalah memiliki sifat yang inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar Betni.

Tunas Integritas adalah sebuah gagasan yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pimpinan dan pegawai yang dibekali dengan nilai-nilai integritas atau nilai pendidikan anti korupsi, sehingga diharapkan dapat berperan sebagai Agen Perubahan di lingkungan kementerian, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam arahannya, Kadiv Administrasi menyampaikan, permasalahan yang dihadapi dalam Penegakan Disiplin dilatarbelakangi oleh 1.Pemahaman atasan langsung terkait prosedur penjatuhan hukuman disiplin masih kurang, 2. Proses penjatuhan sanksi administratif bagi pegawai yang menjalani pidana masih belum sesuai, 3. Belum adanya pembatasan terhadap pegawai yang terlambat, pulang lebih cepat, tidak absen masuk atau pulang. Adapun tujuan dilaksanakannya penguatan ini yaitu untuk menekan tingkat pelanggaran disiplin di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan proses penegakan disiplin dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini