Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Diskusi Daring OPINI Terkait Persidangan Secara Online

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 10 Februari 2022 | 18:42 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Bertempat Aula Serbaguna Lapas, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH beserta jajaran mengikuti kegiatan diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Evaluasi Sidang Online Di Rumah Tahanan Negara, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Kegiatan Teleconfrence


Obrolan Peneliti (OPini) merupakan agenda diskusi daring yang digagas Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yang berusaha menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang mulai dari peneliti, akademisi, praktisi hingga politisi. Keragaman ini diharapkan mampu menghasilkan perspektif yang kaya dan mampu menciptakan kultur ilmiah di tengah masyarakat.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Sri Puguh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, Peneliti Ahli Madya Balitbang Hukum dan HAM, Eko Noer Kristiyanto, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Gatot Suharnoto, Guru Besar FH UII Yogyakarta, Prof.Dr.Mudzakkir dan dimoderatori oleh Rany Albani.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan mengenai isu yang aktual dan relevan untuk dibicarakan, hal ini selaras dengan program Corporate University (CORPU) pada Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan lain kegiatan ini adalah sebagai ruang refleksi dan diskusi berbagai pihak untuk memulai kerja-kerja kolaborasi di masa depan.

Di bidang hukum sendiri, penyebaran Covid-19 tentu mempengaruhi berjalannya proses penegakan hukum. Salah satunya adalah aktivitas persidangan, yang tak luput dari timbulnya dilema akibat pandemi Covid-19. Aktivitas persidangan yang paling terdampak permasalahannya akibat pandemi Covid-19, yaitu pada persidangan perkara pidana.

Persidangan online menjadi secercah solusi dalam pencegahan covid-19 dimasa pandemi ini, hal ini juga menjadi solusi tetap berjalannya proses peradilan walaupun menuai pro dan kontra bagi publik. Kebijakan untuk melakukan persidangan secara elektronik diperkuat dengan adanya sebuah MoU (Memorandum of Understanding) kesepakatan antara pihak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference yang disahkan tanggal 13 April 2020 lalu.

Kepala Balitbang Kumham, Dr. Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP., M.Si, mengatakan Upaya melaksanakan persidangan online dimasa pandemi Covid-19 dianggap sebagai langkah progresif dalam memecahkan permasalahan stagnasi perkara akibat penyebaran Covid-19.

“Hal ini perlu dilakukan, karena apabila persidangan tetap dilaksanakan dengan pola langsung sebagaimana biasa, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedangkan bila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi para terdakwa, karena nasib dan status yang belum jelas dari para hakim. Selain itu agar pemenuhan terhadap hak-hak hukum bagi terdakwa tetap terpenuhi secara maksimal. Misalnya asas peradilan yang cepat (tidak bertele-tele) serta sederhana (karena dilakukan melalui media elektronik atau teleconference),” Ucap Kepala Balitbang Kumham.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini