Jumat, 5 Juni 2026

HUT RI ke-79, 16.772 Narapidana dan 119 Anak Binaan di Jawa Barat Terima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 19 Agustus 2024 | 12:01 WIB
HUT RI ke-79, 16.772 Narapidana dan 119 Anak Binaan di Jawa Barat Terima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (Foto: Kemenkumham Jabar)
HUT RI ke-79, 16.772 Narapidana dan 119 Anak Binaan di Jawa Barat Terima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (Foto: Kemenkumham Jabar)

Eksistensi Pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan. Pemasyarakatan ada sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balance dalam proses peradilan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Resmikan Pendopo Dwidasa Saka Wiratama di Lapas Cikarang, Jadi Sarana Informasi, Komunikasi dan Edukasi

Pemasyarakatan saat ini menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctional) bahwa program pembinaan yang telah dilakukan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait, sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku WBP.

Menkumham mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA karena hal itu akan mencederai prestasi yang sudah kita capai sampai saat ini.

Menkumham menambahkan bahwa petugas pemasyarakatan memiliki peranan penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan WBP, "sehingga mari kita jadikan momentum ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat," ujarnya.

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti pada Nusa, Bangsa dan Negara," ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini