Jumat, 5 Juni 2026

Yasonna Laoly Tandatangani Perjanjian Ekstradisi: Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Selasa, 25 Januari 2022 | 20:17 WIB

JAKARTA, NawacitaPost.com - Saya sangat bersyukur hari ini dapat menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998.

Penandatanganan dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022, dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif selama 18 tahun. Sangat penting untuk mencegah, memberantas, dan mempersempit ruang gerak pelarian pelaku tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, dan terorisme.

Saya yakin Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura.

Semoga langkah ini menjadi catatan sejarah yang baik baik penegakan hukum di Indonesia.

#YasonnaLaoly
#KumhamSemakinPasti

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini