Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Heru MAKI: Jawa Timur Mungkin Akan Berduka!
Heru MAKI juga menambahkan bahwa jika dugaan penyelewengan anggaran ini terbukti, hal tersebut akan memberikan dampak buruk bagi penyelenggara negara seperti Bawaslu Jatim dan dapat menodai pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Jawa Timur yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Dalam laporan sebelumnya, MAKI Jatim juga telah menyiapkan tim hukumnya untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan beberapa KPU Kabupaten seperti Jember, Nganjuk, Probolinggo, dan Ngawi.
Potensi permasalahan yang dihadapi Bawaslu Jatim dalam pertemuan Panwascam ini seakan menambah deretan dugaan kasus pengelolaan anggaran yang melibatkan dua penyelenggara demokrasi, KPU Jatim dan Bawaslu Jatim.
Baca Juga: Sinergi KADIN Jatim, FKKS, dan MAKI Jatim: Mengurai Masalah Seragam Pasca PPDB 2024
"Kita usut tuntas dan semua harus transparan, ini janji saya sebagai Ketua MAKI Jatim, untuk dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran di KPU Jatim dan Bawaslu Jatim," tegas Heru MAKI. ***
Artikel Terkait
Iuran RW Tompotika Tuai Kritik: DPRD Surabaya Pertimbangkan Langkah Hukum
Apel Akbar 5000 Satgas PDI Perjuangan di Surabaya, Siap Kawal Pilkada 2024
Pajak Bertutur 2024: Edukasi Pajak Melalui Drama di SMP Negeri 22 Surabaya
Tiga Tahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Surabaya Raih Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen
14 Organ Relawan Prabowo Sepakat Dukung AH Thony dan Bayu Airlangga untuk Pilwali Surabaya
Bangun Kota Berbasis Digital, Armuji: Pemkot Surabaya Catatkan Sejarah Baru
GIIAS Surabaya 2024: Lebih Awal, Lebih Besar, dan Lebih Lengkap!