Minggu, 19 Juli 2026

Sinergi KADIN Jatim, FKKS, dan MAKI Jatim: Mengurai Masalah Seragam Pasca PPDB 2024

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 10 Juli 2024 | 15:15 WIB

NAWACITAPOST.COM - Pada Senin (08/07) pagi, KADIN Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Jawa Timur terkait solusi soft landing untuk masalah seragam SMA/SMK pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Acara ini dihadiri oleh Ketua FKKS Jatim yang juga Ketua Komnasdik Jatim, Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur, serta H Baso Juherman, pemerhati dunia pendidikan Jawa Timur.

Pertemuan yang dimulai pukul 10:00 WIB ini berlangsung di ruang kerja Ketua KADIN Jatim, Adik Putranto. Pertemuan ini penting mengingat potensi masalah pembelian seragam sekolah untuk murid SMA/SMK se-Jawa Timur pasca PPDB.

Baca Juga: Terbitkan Surat Tugas, MAKI Jatim siap Turun Tagih Hutang Debitur Primkop UPN Veteran

Masih teringat moratorium dari Gubernur Jawa Timur tahun 2023 yang melarang koperasi sekolah menjual seragam karena mahalnya harga seragam.

Meski moratorium ini telah dicabut, dan koperasi sekolah kembali diperbolehkan menjual seragam, namun tetap harus sukarela tanpa paksaan kepada wali murid.

Traumatik dari moratorium tersebut membuat beberapa koperasi sekolah bingung dan ragu untuk melayani pembelian seragam, karena khawatir akan timbul masalah terkait harga.

Baca Juga: MAKI Jatim Siapkan Laporan Dugaan Pemotongan Dana Remunerasi dan Korupsi Gedung UPN Veteran

Oleh karena itu, KADIN Jatim menggandeng beberapa pengusaha besar penyedia kain dan pengusaha konveksi, serta pelaku usaha UMKM jasa jahitan baju seragam, untuk menjembatani kebutuhan seragam sekolah.

Adik Putranto menegaskan tiga hal utama dalam kerja sama ini:

  1. Harga jual kain atau seragam sekolah harus lebih rendah daripada harga pasar.
  2. Spesifikasi seragam menjadi pedoman utama dalam menentukan kualitas seragam sekolah.
  3. Vendor atau pengusaha kain dan konveksi yang terlibat harus berani memberikan garansi terhadap seragam sekolah jika terjadi kerusakan.

Sesuai Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, pasal 12, ayat 1 dan 2, pengadaan kain seragam sekolah menjadi tanggung jawab wali murid atau peserta didik, namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu penyediaannya.

Baca Juga: Program Beasiswa Dispora Sidoarjo Diduga Bermasalah, MAKI Jatim dan LPKAN Siap Tempuh Jalur Hukum

Dengan landasan ini, KADIN Jatim dan FKKS Jatim hadir untuk membantu penyediaan seragam sekolah, meminimalisir potensi masalah, dan memaksimalkan peran Komite Sekolah.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini