Jumat, 5 Juni 2026

Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Mulai Terima Program Asimilasi di Rumah

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 12 Januari 2022 | 21:09 WIB

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Kabar gembira bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, setelah diperpanjangnya Program asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19. Rabu (12/01/2022).

Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib


Dalam memberi program asimilasi tersebut bagi Warga Binaannya dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Karutan Sipirok Jepri Ginting menjelaskan bahwa, dalam pemberian program asimilasi kepada warga binaan, mereka terlebih dahulu harus memenuhi syarat substantif dan administratif untuk menerima program tersebut. Serta dengan persetujuan para anggota Sidang Tim Pemasyarakatan (TPP) Rutan Sipirok.

Dalam program asimilasi di rumah yang telah diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, bukan berarti WBP tersebut telah dinyatakan bebas secara murni dan telah selesai menjalani masa pidananya. Namun, mereka akan tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan wajib lapor secara rutin.

Program asimilasi ini diperpanjang dikarenakan masih melonjaknya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, sehingga pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas/ Rutan, serta sebagai bentuk langkah untuk menangani over kapasitas di Lapas/ Rutan yang masih menjadi salah satu isu hangat dalam Lapas/ Rutan.

"Dengan program ini pula kami berharap setiap dari mereka dapat belajar dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta tidak kembali melakukan tindak pidana, dan pastinya jika diantara mereka yang menerima program tersebut melakukan pelanggaran maka hak asimilasinya akan ditarik kembali dan yang bersangkutan akan kembali menjalani pembinaan dalam Rutan Sipirok" tegasnya.

(Humas Rutan Sipirok)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini