Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.
“Dengan adanya PermenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia
Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia
Rakor GTN BHAM: Dirjen HAM Sebut Stranas BHAM Tonggak Penting Perlindungan dan Penghormatan HAM Sektor Bisnis Tanah Air
Dirjen HAM: Stranas BHAM Ini Bertujuan untuk Mendorong Terciptanya Praktik Bisnis yang Ramah HAM
Dirjen HAM : Stranas BHAM Mendorong Bisnis Yang Ramah Hak Asasi Manusia