Kamis, 4 Juni 2026

Penguatan Oleh Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Kepada Kepala LPKA Se-Indonesia

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 6 Desember 2021 | 13:49 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Dilaksanakan kegiatan penguatan oleh Dir. Bimkemas dan Pengentasan Anak, Liberti Sitinjak kepada seluruh Kepala LPKA di Indonesia, Senin (06/12/2021) pukul 11.00 wita. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, yang dimana Dir. Bimkemas dan Pengentasan Anak memberikan beberapa arahan.

Terkait arahan dan penguatan yang diberikan oleh Liberti Sitinjak selaku Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, adalah Beliau berpesan agar tetap mengupayakan hak-hak anak, beliau meminta agar anak dan dewasa tidak dicampur baurkan / sebaiknya dipisahkan jika memungkinkan agar tidak menjadi temuan.

Baca Juga : Kemenkumham Sumut Ikuti Peluncuran Aplikasi Pustaka HAM Indonesia Digital




Arahan kemudian dilanjutkan oleh Beliau dengan upaya-upaya yang terkait hak anak dalam program nasional seperti hak pendidikan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar anak memperoleh haknya. Juga terkait program asimilasi rumah mulai dari permen 10 tahun 2020, permen 32 tahun 2020, hingga permen 24 tahun 2021 sebagai langkah pemerintah dalam menanggulangi Covid19 di dalam LPKA agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab melakukan koordinasi dengan Kepala Bapas. Beliau meminta agar program ini dilaksanakan dengan serius dan berharap agar setiap anak yang telah mendapatkan hak tersebut tidak kembali masuk ke dalam LPKA dengan pelanggaran baru.

Terakhir beliau menutup dengan sebuah kalimat sederhana yang penuh makna, apabila seseorang menekuni suatu profesi, maka pasti akan profesional. Teruslah berbuat, jika sulit bukan berarti tidak bisa tetapi masih ada jalan penyelesaian. Kegiatan berjalan baik dan lancar.

Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/W4nLwRE95aI

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini