Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menarik untuk dikomentari Berita NAWACITAPOST.COM Senin 29 Nopember 2021 dengan judul : “ Pendidikan dan Kesehatan Warga Tapanuli Selatan Asal Nias di Desa Lumban Huayan Terabaikan Pemda?
Baca Juga : Pendidikan dan Kesehatan Warga Tapanuli Selatan Asal Nias di Desa Lumban Huayan Terabaikan Pemda?
Mengapa demikian? Penulis mengomentari bukan karena yang terabaikan oleh Pemda tersebut Warga Tapanuli Selatan yang berasal dari Nias. Tetapi karena Pemda Tapanuli Selatan kurang atau/belum memahami yang namanya Mandatory Spending.
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-undang Dasar dan Undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi 4 hal sebagai berikut:
Pertama Sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan pasal 49 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD
Kedua Sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, besar anggaran Kesehatan pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dialokasikan minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di luar gaji.
Ketiga Sesuai UU APBN untuk belanja Infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah penggunaannya diarahkan paling sedikit 25%
Keempat Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Jadi, para Kepala Daerah wajib memperhatikan warga Masyarakatnya atau/tidak boleh menelantarkan warganya terutama di bidang Pendikan dan Kesehatan.