Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Webinar dan Launching Forum Agen Perubahan Pemasyarakatan
Dalam paparannya, Wakapolres mengurai bahwa, tugas dari Unit Saber Pungli yaitu, melakukan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, serta sarana dan prasarana yang baik yang ada di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Daerah.
"Sedangkan untuk fungsi dari Unit Saber Pungli ini, kami sebelumnya telah lakukan pertemuan dan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari pencegahan, intelijen, penindakan, dan yustisi," jelas Wakapolres yang merupakan Ketua Unit Saber Pungli Kota Padangsidimpuan.
Adapun wewenang Unit Saber Pungli, kata Wakapolres, yakni membangun sistem dan pengumpulan data serta informasi. Lalu, mengkoordinasikan, merencanakan, serta melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, rekomendasi sanksi, pembentukan dan pelaksanaan unit di kelurahan dan Pemda.
Wakapolres menjabarkan, pengertian dari Pungli adalah pengenaan biaya/pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan di lokasi atau kegiatan tersebut yang tidak sesuai ketentuan. Dalam artian, Pungli bisa diartikan kegiatan memungut atau meminta uang secara paksa oleh seseorang ke pihak lain dan hal itu adalah praktek kejahatan/perbuatan pidana.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Daerah Kota Padangsidimpuan dalam struktur dan susunan personalia, Kalapas Kota Padangsidimpuan diberi amanah sebagai Ketua Pokja Pencegahan yang bekerjasama dengan personel Binmas Polri. Sementara dari Inspektorat daerah, adalah sebagai tim penganalisa atau penilaian. Sebagai pelayan publik sosialisasi Saber Pungli di Lapas sangat penting dilakukan, sebab sangat berisiko terjadi pelanggaran.
Dibentuk Pokja yang tegas dan terpadu, bertujuan untuk menimbulkan efek jera. Intinya untuk memicu kesadaran setiap insan agar tidak melakukan Pungli. Untuk menangani Pungli tidak bisa serta merta dilakukan penindakan. Namun harus lalui tahapan, mulai pencegahan, intelijen, penindakan, hingga yustisi.
Sementara itu, Kalapas Indra Kesuma menegaskan bahwa sebagai instansi pelayanan publik, sosialisasi itu sangat penting dilakukan guna memberi arahan bagi pegawai Lapas agar jangan sampai terjerat Pungli. Wujudkan pemerintahan jujur dan adil dengan mengupayakan semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas, dan sekarang sudah mulai efektif dalam kesadaran menghilangkan pungli, karena Pungli biasanya terjadi dibidang pelayanan, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini pelayanan bisa cepat dan turut dalam aturan.
(Humas Lapasid)