Baca Juga : Rutan kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Hakim Pengamat Pengawas Pengadilan Negeri Sibuhuan
Kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat pentingnya seorang Agen Perubahan yang mampu berperan sebagai katalisator, penggerak, pemberi solusi, mediator, dan penghubung terhadap rencana, aksi dan evaluasi perubahan yang ada di instansi pemerintah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini memaparkan bagaimana seorang Agent of Change menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.
Direktur TI dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dodot Adikoeswanto, sekaligus narasumber pada kegiatan Webinar mengatakan, Reformasi Birokrasi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada hakikatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu melayani publik secara akuntabel serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara.
Cita-cita besar tersebut memerlukan ketauladanan pimpinan dan individu yang mampu menggerakkan perubahan pola pikir dan budaya kerja organisasi tersebut. Dalam pelaksanaannya sering kali dikenal dengan sebutan Agen Perubahan, dimana terdapat sekelompok individu yang mau dan mampu berperan "lebih" dari sekadar seorang anggota organisasi. Ia mampu berpartisipasi aktif, positif dan mendedikasikan dirinya ke dalam pembangunan organisasi dengan seluruh kemampuan yang menjadi kompetensinya, Ucap Direktur Tikers.
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, maka ada 8 (delapan) area penting manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area penting perubahan tersebut adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) yang bertujuan untuk menciptakan Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, Kapabel serta Pelayanan Publik yang Prima.
(Humas Lapasid)