Jakarta - NAWACITAPOST - Law Firm Brigjen (Purn ) Drs.Rivai Zakaria Yahya, S.H, mengatakan, Aturan Menteri Perhubungan dengan surat edaran no 90 tg 27 oktober 202, yang dikeluarkan setelah Presiden Jokowi mengeluarkan batasan harga test PCR Rp 275.000 atau Rp300.000, memberikan kesan menjawab kebijakan presiden untuk menurun kan harga tes PCR atau Antgen, dengan meningkatkan jumlah pemakai Tes PCR atau Antigen dengan keharusan pengemudi sepeda motor roda dua (2).
Diberlakukan Aturan Baru Wajib Tes PCR/Antigen Bagi Pengendara Roda Dua Diatas 250 KM Atau Selama 4 Jam Beban masyarakat. Hal ini, Ia mengatakan, kesannya menggiring keharusan membawa pengguna Tes PCR dengan jumlah banyak. Sedangkan pengguna motor di Indonesia lebih dari 100 juta orang.
”Bayangkan bisa dihitung berapa uang yg masuk utk pengusaha-pengusaha pengimport PCR. Pejabat Ditjen Perhubungan darat SMART untuk memperkaya pengusaha-pengusaha pengimport alat PCR. Patut diduga kemungkinan ada “main mata”antarakeduanya seperti yg diduga oleh sebagian masyarakat,” kata Rivai law Firm kepada Nawacitapost.com.
Ditambahkam Rivai rata rata pengguna sepeda motor
juga golongan masyarakat pekerja golongan bawah.
”Apalagi pengguna sepeda motor adalah masyarakat gol bawah Quo vadis Menteri Perhubungan,” lanjutnya
Rivai Zakaria Yahya, menilai syarat tes Antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer adalah kebijakan yang ngawur dan sulit diimplementasikan. Ia menyebut untuk penumpang angkutan transportasi umum, aturan itu memberikan beban tambahan bagi masyarakat golongan bawah yang saat dalam pemulihan lajunya ekonomi.
Lanjut Rivai, kebijakan itu tidak pro terhadap pemulihan ekonomi disektor transportasi dan golongan ekonomi kebawah. Sedangkan kebijakan baru ini muncul saat sektor transportasi mulai menunjukkan pergerakan kemajuan positif.
Sementara pada kuartal kedua, Badan Pusat Statistik telah mencatat adanya ada sinyal pemulihan sektor transportasi darat dengan pertumbuhan 18 persen secara year on year. Pertumbuhan sektor darat lebih tinggi ketimbang laut yang hanya 16,4 persen.
Menurut Rivai selain menghambat pemulihan ekonomi, peraturan baru ini ditengarai bakal membuat kekacauan lalu-lintas. Penyebabnya, petugas akan kesulitan mengecek jarak penumpang hanya berdasarkan pelat nomor kendaraan atau KTP.
Rivai Zakaria Yahya meminta pemerintah untuk membatalkan Aturan Menteri Perhubungan dengan Surat Edaran No 90 Tgl 27 Oktober 2021 yang menambah beban bagi masyarakat kebawah.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 2 hingga 15 November 2021. Berdasarkan aturan baru tersebut, seluruh penumpang angkutan darat dan laut wajib menunjukkan tes Antigen dengan hasil negatif Covid-19. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang angkutan pribadi maupun transportasi umum.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB