Sabtu, 20 Juni 2026

Diduga PT Eka Makro Jual Tanah Fasos, Fasum ke Pengembang Lain, Seluas 12.000 Meter, DPRD Bakal Panggil Pengembang

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 25 Juli 2024 | 11:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Acep Suyatna
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Acep Suyatna

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Adanya laporan dugaan hilangnya lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di Perumahan Ekamas di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akan ditindaklanjuti atas laporan serta memanggil pihak Pengembang yaitu PT Eka Makro serta instansi terkait.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Acep Suyatna mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait kekurangan lahan fasos fasum Perumahan Ekamas yang mencapai 12.000 meter. Bahkan diduga ribuan meter diantaranya hilang.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, kekurangan lahan fasos fasum hingga 12.000 meter ini diketahui saat proses serah terima PSU dari pengembangan ke Pemerintah Daerah."

" Bahkan diduga sekitar 3.000 meter lahan fasos fasum Perumahan Ekamas ini telah dijual oleh oknum pengembangan kepada pengembang perumahan lain yang akan dibangun di sekitar perumahan Ekamas," ungkap H. Acep, Kamis (25/7/2024).

Selain itu juga, DPRD Kabupaten Karawang akan memanggil PT Eka Makro sebagai pengembang perumahan Ekamas di Kecamatan Kotabaru, beserta Dinas PRKP, BPN dan BPKAD sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Segera kami panggil pengembang dan instansi terkait, termasuk BPKAD karena saat ini tengah dalam proses serah terima fasos fasum. Ini karus kami konfirmasi, klarifikasi serta validasi terlebih dahulu," ujarnya

Menurut legislator Fraksi PKB tersebut menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk menghentikan sementara proses serah terima fasos fasum Perumahan Ekamas.

"Selama permasalahan ini belum selesai, saya tegaskan akan Pemerintah Daerah menghentikan proses serah terima fasos fasum Perumahan Ekamas," tegas. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini