Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juli 2024 | 10:58 WIB
Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik (Foto: Kemenkumham Babel)
Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik (Foto: Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Pelayanan Publik bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin, (22/7/24).

Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Selain itu, untuk membentuk karakter pegawai menjadi lebih berintegritas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan dapat menghasilkan kepercayaan publik. Sementara gratifikasi berpotensi menimbulkan tanam budi yang membuat penerima mengutamakan kepentingan pemberi saat mengambil keputusan.

Pelaksanaan pelayanan publik yang baik adalah jika ada pengaduan maka ditangani secara cepat, dan efektif.

Baca Juga: Kemenkumham Babel: 161 Peserta di Babel Ikuti Seleksi SKD Catar Poltekip Poltekim Kemenkumham

Menurut Kakanwil Harun Sulianto, pada tahun 2023 lalu, 4 satuan kerja Kemenkumham Babel telah berhasil meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menkumham yakni Kanwil Kemenkumham Babel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang (sebagai terbaik 3 antar kantor Imigrasi se-Indonesia), lalu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy yang menyampaikan terkait Pengendalian Gratifikasi dalam Pelayanan Publik.

Shulby mengatakan, korupsi dalam pelayanan publik dapat dicegah melalui penguatan standar pelayanan, penguatan ekosistem pendukung (dukungan kebijakan dan komitmen pimpinan) dan peningkatan akuntabilitas.

Terdapat dua cara dalam menyikapi gratifikasi, yang pertama adalah menolak langsung, lalu yang kedua adalah menerima dan melaporkan.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Dorong Lada Putih Muntok Jadi Produk Premium di Marketplace

“Jika kita menerima pemberian secara tidak langsung dan dalam keadaan sulit menolak serta merasa ragu terhadap jenis gratifikasi, silahkan diterima lalu segera laporkan", ungkap Shulby mengakhiri.

Shulby juga menyampaikan tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yakni pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.

Lalu pemberian pada penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan potong gigi atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan batasan nilai pemberian Rp 1 Juta.

Kemudian penerimaan terkait dengan musibah atau bencana maksimal Rp 1 Juta per pemberi. Kemudian pemberian sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp 300 ribu dengan total pemberian Rp 1 Juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini