Jumat, 5 Juni 2026

Edukasi Regulasi Hukum, Kemenkumham Jateng Gelar Talkshow Klinik Hukum

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 25 Oktober 2021 | 11:45 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTBerikan edukasi seputar regulasi hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah jalin kerjasama dengan Inti Media Televisi Semarang, Minggu (24/10/2021).

Kerjasama tersebut diwujudkan dalam sebuah talkshow bertema “Klinik Hukum” dengan narasumber utama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham A. Yuspahruddin yang dipandu oleh Agung Cahyono sebagai presenter. Pada episode perdana ini, Agung mengulik topik seputar Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Simak berita viral di TikTok NAWACITA, klik Disini


Sembari berkeliling melihat aktivitas para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan fasilitas yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Yuspahruddin menjelaskan berbagai macam pembinaan yang diberikan kepada WBP.

“Di dalam Lapas, WBP mendapatkan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pembinaan kepribadian misalnya seperti kerohanian, kesenian, dan olahraga. Sedangkan pembinaan kemandirian dengan pelatihan keterampilan membatik, menjahit, barista, dsb,” ujar Kakanwil.



Ia menekankan fungsi pembinaan tersebut guna mempersiapkan WBP ketika mereka keluar dari lapas nantinya.

“Saya harap WBP setelah keluar dari lapas jangan lagi dicap sebagai pelaku kejahatan. Karena di sini mereka sudah menjalani berbagai pembinaan menjadi manusia yang lebih baik. Jadi jangan lagi melihat masa lalunya,” pesan Yuspahruddin di penghujung acara.

Sepanjang talkshow, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Kristiana H. turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berkeliling dan juga memperkenalkan hasil karya WBP. (Kornelius Wau)

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV

https://youtu.be/QC5RvZ85Bsk

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini