Jumat, 5 Juni 2026

ASN Pemkab Nias Utara Diduga Gunakan Ijazah S2 Palsu? Pengamat Hukum Agustus Gea SH : Dukung Polda Sumut Usut Tuntas  

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:47 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status pendidikan S1. Terasa kurang mendapatkan tunjangan yang signifikan. Pendidikan S2 pun perlu ditempuh. Asal memenuhi syarat dan sesuai prosedur, itu tak menjadi masalah. Begitulah salah satu penggalan kalimat dari pengamat hukum Agustus Gea SH,  ketika dihubungi nawacitapost.com, Sabtu (23/10/2021) pagi.

Baca Juga : Diduga ASN Pemkab Nias Utara Gunakan Ijazah S2 Tak Penuhi Syarat, Asisten Madya Ombudsman RI, Sabarudin Hulu, S.H., M.H : Gelar Akademik Harus Sesuai Prosedur


Namun, patut disesalkan cara menempuhnya dan mendapatkan Ijazah S2 tak lazim. Penuh dengan hal-hal yang tak prosedural.

Dugaan itu mungkin kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Diduga ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara, mengarah ke arah yang tak memenuhi syarat dan tak prosedural.

Adanya hal yang tak lazim terkait itu. Membuat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memanggil sejumlah ASN tersebut ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan atas penggunaan ijazah Megister Manajemen (S-2MM) dari proses Perkuliahan Jarak Jauh.

Menurut Agustus Gea. "Ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya pemilik ijazah tersebut tidak melampirkan ijazah S2 nya, namun karena ijazah dianggap sebagai kebanggaan akhirnya bermasalah. Tetapi sepanjang Ijazah didapatkan dg prosedural dan nyata (bukan di beli tanpa mengikuti perkuliahan) sekalipun kuliah jarak jauh, tidak masalah. Polda memanggil yang bersangkutan pasti ada yang melaporkan bahwa ijazah yang bersangkutan diduga palsu."

Memang pernah ada Edaran Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tanggal 21 Oktober 1997 tentang Larangan Kelas Jauh dan diperkuat lagi Dirjen Dikti tanggal 27 Pebruari 2007 tentang Larangan Kelas Jauh dan Kelas Sabtu- Minggu yang mengatakan Ijazahnya tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri (baca : ASN sekarang), namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka dengan sendirinya Edaran Dirjen Dikti tersebut tidak berlaku lagi, tegasnya.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini