Baca Juga : Ini Kecaman Keras Wanita Batak Bernama Lidawati Hutagalung ke Condrat Sinaga : Mulutnya Asal Ngomong dan Tolol
Seperti diketahui dalam unggahan di akun media sosialnya, Condrat Sinaga mengomentari kasus pemukulan / penganiayaan yang dialami LG, pedagang Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh seorang yang diduga preman. Dalam unggahannya Condrat menyebut, jika kebudayaan masyarakat Nias rentan dengan intervensi iblis termasuk tari perang.
HIMNI Sulut dan Rukun Nias Manado dan sekitarnya mendatangi Polda Sulut.
Dugaannya unggahan Condrat tersebut bermuatan pidana dan patut diduga melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Inikan kejadiannya di media sosial. Dan apa yang disampaikan akun Condrat Sinaga di medsos itu, menyinggung perasaan orang Nias. Karena pada hakikatnya, perempuan Nias harkat dan martabatnya justru dijunjung tinggi.
HIMNI Sulut atau biasa dikenal dengan sebutan daerah Nyiur Melambai dan pengurus rukun Nias di Manado dan sekitarnya meminta kepada warga Nias untuk tetap tenang, sabar, jangan terprovokasi, dan kita percayakan kasus ini ke pihak kepolisiaan.