Jumat, 5 Juni 2026

Kapolda Sumut Irjen Panca : Litiwari Iman Gea Sang Pedagang Pasar Bebas Jadi Tersangka, Beni Preman Pasar Ditetapkan Tersangka

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:59 WIB
Medan, NAWACITAPOST - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mencopot Kapolsek Persut Sei Tuan Medan  AKP Janpiter Napitapulu dari jabatannya terkait penetapan tersangka seorang pedagang yang membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga : Terkait Seorang Wanita Bernama Rosalinda Gea Dianiaya Preman, Pengamat Hukum Agustus Gea SH : Pelapor Bisa Jadi Tersangka


Pasca pencopotan Kapolsek tersebut. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menghentikan kasus tersangka kepada Litiwari Iman Gea (pedagang sayur di pasar Gambir). Namun, kasus laporan dari Litiwari yang mengalami penganiayaan oleh preman pasar tetap berlanjut.

Dihentikannya atau SP3 Litiwari Iman Gea sebagai tersangka setelah Polda Sumut meninjau kembali dan menggelar perkara khusus.

Seperti dilansir Keizalinnews.com, Kapolda Irjen Panca menegaskan status Litiwari Iman Gea kembali seperti semula. “Sudah diputuskan maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3 bahasa yang biasa kita gunakan dan status hukumnya yang bersangkutan kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi di sandang oleh yang bersangkutan,”

Maka, laporan Beni (preman pasar) yang juga dianiyaa Litiwari Iman Gea, kata Panca dibatalkan usai polisi merekonstruksi ulang kejadian penganiayaan tersebut.
Apalagi penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus, yang disebut Beni dalam laporannya dianggap tidak sesuai.

Peninjauan dan gelar perkara khsusu yang dilakukan Polrestabes Medan telah memeriksa 14 saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi saksi khususnya yang ada di TKP di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian itu. Kami juga sudah melaksanakan rekonstruksi, dimana rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian dan fakta sebenarnya,” lanjutnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap Litiwari Iman Gea, Kapolda Sumut menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan.

Hal itu ditemukan lantaran meningkatkan laporan Beni yang melaporkan Litiwari Iman Gea dan “Dari hasil audit kita dan ditemukan oleh tim diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Benny pada ibu Gea menjadi penyidikan kan termasuk juga penetapan tersangka,” ucap Panca.

Sementara itu, terhadap Beni dan kedua temannya Feri dan Dedek masih menyandang status tersangka. Selain itu, laporan Litiwari Iman Gea yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan masih diproses. “Laporannya Gea bagaimana teman-teman saya sampaikan laporannya sudah ditarik dari polsek Percut Sei Tuan dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” tegasnya.

Sementara pengamat hukum Agustus Gea saling lapor dalam kasus bisa terjadi dan itu diatur dalam UU.  “Pelapor bisa saja menjadi Tersangka jika ketika Pelapor melakukan Pembalasan kepada Terlapor yg menjadi Tersangka, bahkan Terlapor bisa saja menjadi Korban dari Pelapor misalnya sampai terjadi penusukan bahkan sampai meninggal dunia dari tindakan dari Pelapor sebelumnya yang kemudian menjadi Tersangka,” ujarnya

“Karena Korban Perempuan sementara Terlapor seorang Preman berbadan tegap, sehingga netizen sangat terpengaruh dan menganggap status Korban menjadi Tersangka dianggap aneh,” pungkas Agustus Gea.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini