Kamis, 4 Juni 2026

Wujudkan Harapan Warga, Rupbasan Purbalingga Punya Aplikasi Layanan Baru

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:47 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Berlatar belakang kurangnnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan BASAN dan terlebih lagi oleh APH. Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purbalingga mulai meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Basan.

Selain melakukan publikasi melalui media cetak, elektronik, televisi maupun radio, selain itu Rupbasan Purbalingga menginginkan sebuah aplikasi penempatan Basan dengan mengunakan barcode yang dapat diakses langsung oleh publik melalui layanan self servis. Dengan membangun kerja sama dengan Busnees Center SMK Telkom Purwokerto.

Awalnya aplikasi ini dinamai Aplikasi Law Inventori, pada 28 Maret 2019 aplikasi ini mulai disosialisasikan kepada seluruh pegawai Rupbasan Purbalingga. Saat menggelar launching, Rupbasan Purbalingga koordinasi dengan PN maupun Kejari Purbalingga dan menawarkan untuk membangun aplikasi SPPTI seperti di Surabaya. "karena saya juga anggota TIM perumus di Jatim), syukur alhamdulillah Kasi BB menyambut baik dan kemudian bersedia mengembangkan aplikasi secara Bersama," jelas Kepala Rupbasan Kelas II Purbalingga, T. A. Arianto A.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


SIJAKATARUB atau kepanjangan dari Aplikasi Kejaksaan terintegrasi Rupbasan Purbalingga lahir dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan Tarja Kemenkumham RI nomor : M.HH.11.PR.01.03 Tahun 2019.

Terintegrasnya aplikasi rupbasan dengan rutan, namun pada pelaksanaanya masih banyak penyempurnaan. Seperti dalam surat MENPAN RB nomor : B/76/PW.04/2019 tangal 12 Agustus 2019 tentang ICJS yang melaksanakan ujicoba di 93 kota/Kabupaten,  namun dalam pelaksananya juga belum menyentuh terhadap pengelolaan BASAN. “Oleh karena itu semga aplikasi inidapat memberikan manfaat yang nyata dan menjadi alternatif” harap Arianto.

Simak berita viral di TikTok NAWACITA, klik Disini


Aplikasi sebagai bentuk persamaan persepsi anatara penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem pengelolaan BASAN, mewujudkan harmonisasi, sinkronisai dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM, menjamin keamanan, keutuhan, memenuhi rasa keadilan, menghindari penyalahgunaan wewenang dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait BASAN dan BARAN.

Sijakatarub merupakan aplikasi teknoligi informasi yang berbasis web, artinya sebuah aplikasi yang dapat diakses mengunakan mesin penjelajah web melalui jaringan internet dengan alamat sijakatarub.id. Tata cara penggunaan aplikasi dapat diakses pada Youtube Rupbasan Purbalingga atau https://youtu.be/_vikcdogrw.

Kelebihan dari pada aplikasi ini adalah Output yang dihasilkan daripada penginputan yaitu Berita Acara yang diperlukan oleh masing-masing APH (Aparat Penegak Hukum) maupun Rupbasan antara lain BA.5-6 (Penelitian dan Penitipan di Kejaksaan) BA. 20-24 (Pengeluaran Basan oleh Kejaksaan/Eksekusi) sedangkan di Rupbasan BA Penelitian, Penaksiran, Penerimaan dan BA Pengeluaran Basan, termasuk pembuatan label barang dengan barcode.

Pelaksana tinggal menginput nama pejabat yang berwenang dalam berita cara tersebut dan selebihnya tinggal cetak. Posisi Rupbasan pada aplikasi ini adalah sebagai verifikator dan meberikan rekomendasi atas basan yang dititipkan. Sedangkan penginputan jenis barang dilaksanakan oleh APH.

Keungulan lainnya adalah ketertiban administrasi mulai dari penitipan sampai dengan pengeluaran Basan kurang dari 5 menit jika administrasi lengkap. Sedangkan untuk masyarakat luar hanya bisa diakses dan melihat menu didasbord kecuali keluarga tersangka/korban yang memilki akses dan seijin pihak penitip.

“Sijakatrub kita launching apada tanggal 19 Septenber 2019 bertempat dan bekerjasama dengan Kejari Purbalingga dan pada tanggal 15 Oktober 2019 kami telah mengadakan Mou dengan BNNK Purbalingga guna pengembangan aplikasi ini dan selanjutnya akan kami kemabangkan lagi ke Polres sehingga saat ini sudah terintegrasi ke seluruh APH (Kepolisian, BNN, Satpol PP, BPOM, Beacukai, Kejaksaan, Pengadilan dan KPK) yang berwenang melaksanakan penyitaan,” tuturnya.

“Namun demikian kami telah memanfaatkan aplikasi SDP dan adminitrasi basan melalui barcode, sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari kami mengunakan 2 (dua) aplikasi, menginggat aplikasi ini adalah alternative sehingga kedepannya kami mohon bantuan semua pihak untuk memberikan masukan dan kritik yang membangun guna peningkatan Pelayanan Publik yang nyata,” pungkasnya.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube kami !

https://youtu.be/dR6POwYSkLo

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini