Terkait dengan pandemi Covid-19, tim humas harus tetap aktif dan produktif berkinerja, manfaatkan dan kedepankan semua potensi yang ada sebagai alat kerja ditengah pandemi. Namun ditutut juga percepatan pelaksanaan kegiatan yang harus memperhatikan rambu-rambu atau peraturan yang ada sehingga didapat penyerapan anggaran yang cepat, tepat, efisien, dan akuntabel.
Agen Perubahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis memiliki tugas antara lain :
Baca Juga : Rapat Persiapan SKD CPNS Kemenkumham Kalbar Tahun 2021
- Menyusun program Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
- Melaksanakan kegiatan guna mendukung keberhasilan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis.
- Menjadi Role Model dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dalam mendukung program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Tugas tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis Nomor W11. PAS.PAS16-390.KP.04.03 Tahun 2021 Tentang Agen Perubahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis.
(Emrick)
https://www.youtube.com/watch?v=esczSoZdrAQ