Baca Juga : Yahya Waloni dan Muhammad Kace Satu Sel di Penjara? Ini yang Terjadi
Seperti dilansir Tempo.co. Akibat perbuatan tersebut. NB dan 4 orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian, Rabu, 29 September 2021.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Andi menjelaskan, Napoleon disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya NB satu hari usai menganiaya dengan mengeroyok MK, telah menulis surat terbuka, yang isinya tidak terima MK menista agama yang dianut oleh NB.
Terkait itu, tindakan NB bukan mendapati simpati dari korps Polri malah tambahan hukuman harus diterima dari kasus notice red Djoko Chandra dan penganiayaan ke MK.
Yang jelas, perbuatan NB itu telah mencoreng nama korps Polri. Dan, Polri tepat menambah hukuman kepadanya.