Baca Juga : Novel Baswedan Biang Kerok 542 Pegawai KPK Berontak
Pelaksanaan TWK melibatkan lembaga terkait dan kredibel. Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), tes psikologinya dari TNI AD, BNPT dan lembaga lainnya.
Masih saja 56 orang dimotori Novel Baswedan mengumpat dengan sederet kata-kata, bahwa pegawai KPK tak perlu melakukan TWK.
Tak cukup sampai disitu. Yang tak lulus TWK itu berkunjung ke sejumlah lembaga yang dirasa perlu. Komnas HAM, PGI, dan menyurati MA. Hasilnya tetap sama mereka itu tetap tak lulus TWK.
Menurut aturan yang ditetapkan KPK dan telah disurati kepada yang tak lulus tersebut, jauh-jauh hari, bahwa terhitung 30 September 2021, 56 orang tersebut sudah bukan berstatus pegawai KPK, dan dipersilahkan secara hormat untuk meninggalkan kantor gedung antirasuah.
Terkait ultimatum tersebut, mereka kabarnya meminta batuan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonosia untuk menggeruduk kantor Jokowi di Istana Negara.
Pikirnya, mungkin itu cara ampuh dan mujarab, supaya tuntutan mereka yang tadinya menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat sebagai ASN. Lagi-lagi Novel Baswedan mendiamkan dan cenderung mendorong aksi mahasiswa menggelar seruan supaya diangkat juga sebagai ASN di KPK kepada Jokowi dengan cara-cara tersebut.
Ada beberapa catatan yang perlu ditulis dalam hal ini. Diduga Novel Baswedan mengijinkan aksi tersebut dilakukan. Alasannya: Pertama Novel, sudah mengundurkan diri dari lembaga kepolisian, Kedua Anies lagi dibidik KPK Ketiga Pengangguran. Sehingga aksi itu mahasiswa itu diharapkan bisa diluluskan Jokowi, untuk dirinya diangkat jadi ASN di KPK.