Jumat, 5 Juni 2026

Kunjungi Kalbar, Karo Hukerma Selesaikan Permasalahan Aset Tanah BMN

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 5 Juli 2024 | 08:38 WIB
Karo Hukerma Selesaikan Permasalahan Aset Tanah BMN  (Dok. Kemenkumham Kalbar)
Karo Hukerma Selesaikan Permasalahan Aset Tanah BMN (Dok. Kemenkumham Kalbar)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Hantor Situmorang mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian permasalahan aset tanah Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemenkumham, Kamis (04/07).

Kepala Biro dan tim diterima secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor dan Kepala Bagian Umum Ferry Indrawan, bersama dengan pegawai Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN di ruang rapat Kakanwil.

“Kami datang ke Kalbar sesuai dengan tugas fungsi Layanan Advokasi Hukum pada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama atas permohonan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa untuk memberikan fasilitasi pendampingan / advokasi hukum terkait penyelesaian permasalahan tanah BMN,” ucap Karo Hukerma.

Menurut Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham terdapat 77 permasalahan tanah BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berupa sengketa lahan dengan pihak lain, okupasi pihak lain, dan pemanfaatan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Siap Dukung Sertifikasi Halal Bagi 1000 UMKM Melalui Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Salah satu permasalahan tanah BMN tersebut terdapat pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.

Kedatangan Karo Hukerma dan tim terkait terdapat permasalahan tanah BMN pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat di wilayah Sungai Raya yang akan tindaklanjuti penyelesaian permasalahannya oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama secara komprehensif.

Karo Hukerma dan tim juga melakukan rapat penyelesaian masalah tanah BMN pada tiga Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar yaitu Lapas Pontianak, Bapas Pontianak, dan Kanim Entikong.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini