Sabtu, 20 Juni 2026

Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk Menjadi Tajug Hak Kekayaan Intelektual dalam Program Jaksa Menyapa

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 4 Juli 2024 | 21:58 WIB
Kejakasaan Negeri Wawan Kustiawan dan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi di dampingi Kadis Kominfo dan Kadis DKP3.
Kejakasaan Negeri Wawan Kustiawan dan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi di dampingi Kadis Kominfo dan Kadis DKP3.

MAJALENGKA, NAWACITAPOST.COM - Dalam program Jaksa Menyapa menghadirkan narasumber Kepala Kejakasaan Negeri Wawan Kustiawan dan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi di dampingi Kadis Kominfo dan Kadis DKP3.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Majalengka Wawan Kustiawan mengatakan bahwa program Jaksa Menyapa merupakan salah satu program dari Kejaksaan Negeri Majalengka dalam mensosialisasikan program yang ada di kejaksaan dan kita kolaborasi dengan pemerintah daerah atau instansi lain.

"Untuk kali ini temanya Jaksa Menyapa "Hak Kekayaan Intelektual" kita kolaborasi dengan Pj Bupati Majalengka karena telah mendaftarkan salah satu varietas lokal pertanian yaitu pisang apuy dan bawang putih nunuk," ungkap Wawan Kustiawan, Kamis (4/7/2024).

Kajari juga menjelaskan bahwa Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI , seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan.

"Manfaat dari HAKI sebagai perlindungan Hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar serta memiliki Hak Monopoli," ungkapnya.

Sementara Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengapresiasi adanya Program Jaksa Menyapa yang ada di Radio Radika ini bisa mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat pendengar radio.

Pemkab Majalengka juga telah mengajukan Hak Kekayaan Intelektual ke Kementrian Pertanian dan saat ini, Pisang Apuy sudah terdaftar di Daftar Umum PVT sebagai varietas lokal Majalengka, dengan nomor 045/A.9/05/2024, dan Bawang Putih Nunuk nomor 048/A.9/05/2024.

"Alhamdulillah, kini Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk resmi menjadi milik masyarakat Majalengka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dedi Supandi

Lebih lanjut, Dedi Supandi mengatakan pendaftaran ini bisa mendongkrak nama Kabupaten Majalengka termasuk komoditas yang dihasilkan sehingga semakin dikenal luas.

Pj Bupati berharap Kabupaten Majalengka bisa memiliki kekhasan daerah seperti Malang dengan produksi apelnya, Sumenep yang dikenal dengan bawang merahnya, dan daerah lainnya yang terkenal melalui hasil pertanian dari varietas lokalnya.

Menurut Dedi Supandi terdaftarnya Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk sebagai varietas lokal dapat memaksimalkan produksi sektor pertanian di Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, kedua komoditas tersebut merupakan bagian dari potensi Kabupaten Majalengka di bidang pertanian, karena memiliki berbagai keunggulan.

"Selain itu Pemkab Majalengka juga pernah mendaftarkan Hak Paten terhadap buah mangga Gedong Gincu ke kementrian pertanian yang keluar HAKI nya pada 19 Januari 1995," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini