Jumat, 5 Juni 2026

Terkait Putusan PTUN Medan,  Agustus Gea SH : Bupati Humbahas Wajib Rehabilitasi Martabat Dorhanan Lumbantoruan pada Keadaan Semula 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 18 September 2021 | 11:57 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - HUKUM itu Panglima dan tajam ke semua pihak. itulah yang seharusnya menjadi patokan kita bersama.  Perlahan wajah hukum di negeri kita melangkah ke arah yang dimaksud. Setidaknya itu harapan kita bersama. Adalah Guru Bahasa Indonesia SMPN 1 Baktiraja yang memenangkan gugatan dengan Nomor Perkara 28/G/2021/ PTUN-MDN terhadap Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor.

Baca Juga : Guru Bahasa Indonesia Baktiraja Menangkan Gugatan terhadap Bupati Humbahas, Ada Apa?



Ini berawal,  seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dorhanan Lumbantoruan (DL) yang berprofesi guru di SMPN 1 Baktiraja, Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara. DL dimutasi tanpa sebab ke SMPN 2 Pakat dan SMPN 8 Pakat sejak tanggal Maret 2021 lalu.

Namun atas perjuangan DL menggugat ke PTUN  Medan, dengan 9 kali Sidang, dan Rabu (15/9/2021), amar putusan hakim diterima oleh pihak penggugat, dan memerintahkan pada tergugat, agar DL dipulihkan ke jabatannya semula.



Atas keputusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan seorang Guru SMPN 1 Baktiraja, maka Bupati Humbahas  diwajibkan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) mutasi dan mewajibkan merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Dorhanan Lumbantoruan  pada keadaan semula, jelas kuasa hukum Dorhanan Lumbantoruan (Guru SMPN 1 Baktiraja), Jupriyanto Purba, SH ketika dihubungi nawacitapost.com, Sabtu (18/9/2021).

Sementara itu Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor yang diwakili pengacara negara yaitu Jaksa Ade Sinaga SH, ketika dihubungi nawacitapost.com, terkait menangnya gugatan Dorhanan Lumbantoruan, melalui aplikas WA tidak merespon, Sabtu (18/9/2021).

-
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor yang diwakili oleh pengacara negara yaitu Jaksa Ade Sinaga SH.

Melihat lebih jernih dan bernas masalah ini, maka nawacitapost.com, menghubungi Praktisi Hukum,  Agustus Gea (AG) SH, melalui pesan diaplikasi WA, Jumat (17/9/2021) menjelaskan.

"Saya katakan layak menjadi Pembelajaran karena Para Kepala Daerah yang baru terpilih terikat dengan rambu-rambu (ketentuan hukum) yang berlaku. Artinya walaupun memutasi pejabat,  Bupati memiliki kewenangan, tetapi bukan berarti dapat dilakukan secara serampangan.  Itu juga sebagai pembelajaran bagi Para Kepala Daerah agar lebih berhati-hati didalam menggunakan kewenangan memutasi pejabat/ASN diwilayahnya masing-masing," tutur AG.

Lanjut AG, kalau saja Bupati Humbahas, Provinsi Sumatera Utara ini berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang *Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota khususnya Pasal 71 Ayat 2 yang menyatakan "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."

Dan ketentuan Pasal 162 ayat 3 yang menyatakan “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, jelasnya.

Maka ia tidak menggunakan kewenangan secara serampangan sehingga ASN yang dimutasi melakukan perlawanan dengan menggugat Bupati Humbahas pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang pada intinya memutuskan dan  mengabulkan gugatan Pemohon (ASN), membatalkan Surat Keputusan & mewajibkan Bupati mencabut Surat Keputusan (SK)nya serta merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Pemohon pada keadaan semula, pungkas AG.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini