Baca Juga : Wali Kota Irsan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid “Musafir” Al- Ikhlas di Komplek Perkantoran Pemkot Padangsidimpuan
Dari hasil sidang, pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan anak dari Rumah Tahanan, untuk ditempatkan bersama orang tuanya selama proses diversi, terhitung sejak tanggal 17 september 2021.
Karutan Sipirok Jepri Ginting menjelaskan, diversi ini merupakan salah satu bentuk mekanisme Restoratif Justice tersebut adalah dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "Musyawarah untuk Mufakat" sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Dalam pelaksanaannya anak dibawah pengawsan orang tua serta pemerintah setempat ataupun kepala desa.
Lanjutnya, Jika kesepakan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.
Dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) 4 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2).
(Humas Rutan Sipirok)