Sabtu, 6 Juni 2026

Satu Orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Dikembalikan Kepada Orang Tuanya Setelah Menjalani Putusan Pengadilan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 17 September 2021 | 20:13 WIB
Sipirok, NAWACITAPOST - Pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, membawa 1 (satu) orang Tahanan anak dari Rutan Kelas IIB Sipirok, guna melaksanakan sidang pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,  Jumat 17 September 2021.

Baca Juga : Wali Kota Irsan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid “Musafir” Al- Ikhlas di Komplek Perkantoran Pemkot Padangsidimpuan



Dari hasil sidang, pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan anak dari Rumah Tahanan, untuk ditempatkan bersama orang tuanya selama proses diversi, terhitung sejak tanggal 17 september 2021.

Karutan Sipirok Jepri Ginting menjelaskan, diversi ini merupakan salah satu bentuk mekanisme Restoratif Justice tersebut adalah dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "Musyawarah untuk Mufakat" sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Dalam pelaksanaannya anak dibawah pengawsan orang tua serta pemerintah setempat ataupun kepala desa.

Lanjutnya, Jika kesepakan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.

Dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) 4 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2).

(Humas Rutan Sipirok)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini