Jakarta, NAWACITAPOST- Polisi berhasil mengamankan seorang wanita yang berasal dari Sulawesi Utara terkait dugaan pengancaman melalui media sosial TikTok.Yang bersangkutan diamankan setelah mengunggah komentar bernada ancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal dari sebuah unggahan di Tiktok. Tersangka merasa tidak suka, kemudian melontarkan kalimat ancaman kepada pemilik akun Tiktok melalui kolom.
“Jadi sebenarnya pelapor dan terlapor tidak memiliki hubungan tertetntu , tetapi dalam unggahan video, muncul foto keponakan si terlapor, yang membuatnya tidak terima.
Sehingga kemudian menyampaikan satu kalimat kepada pelapor berisi ancaman,” kata Yusri kepada wartawan,Selasa (7/9/2021).
Dia menjelaskan, ancaman yang dilontarkan tersangka masuk ke dalam unsur Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 49 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.
“Di mana ancaman hukuman cukup tinggi, yakni enam tahun penjara,” jelasnya.
Menurut dia, pihak penyidik akan berupaya menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice. Hal ini sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kita akan upayakan mediasi, kita pertemukan antara pealpor dan terlapor sebagai upaya restorative justice. Kemudian untuk dilakukan perminta maaf dan dimaafkan, “ beberkan.