Jumat, 5 Juni 2026

Ini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Isu Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Minggu, 5 September 2021 | 17:59 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyikapi soal isu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.

Firli mengungkapkan, pihaknya saat ini terus bekerja dalam mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan keterangan lengkap ke publik. Firli meminta masyarakat memberikan waktu agar KPK dapat bekerja maksimal.

“Nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai.” Kata Filri dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).

“Kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti itu membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” kata dia.

Dia menjelaskan, lembagannya hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sebab, KPK memegang prinsip’the sun rise and the sun set principle’dalam menangani perkara.

“Artinya saat seseorang menjadi tersangka maka harus secepatnya diajukan ke persidangan peradilan,” paparnya.

Menurut mantan Kapolda Sumsel ini KPK selama ini bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas. Di antaranya dengan menjunjung tinggi kepastian hukum.

Keadilan Kepentingan umum, transparan, akuntabel, proposionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lebih lanjut dia membeberkan bahwa semua informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK. Karenanya , dia menyatakan akan mempelajari dan dalami keterangan yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta di persidangan.

“Kami masih terus bekerja , pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini