“Berdasarkan Amanat Pasal 4 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, Pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2HAM juga dapat dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Gusti Ayu.
Per 30 April 2024, terdapat 160 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh Indonesia yang sudah melakukan Pencanangan P2HAM.
Kegiatan juga menampilan pertunjukan dari Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA) Angkatan 1.
Artikel Terkait
Audensi Bersama Pj Gubernur Kemenkumham Kalbar Perkuat Kerjasama
Bimtek SPPN Upaya Kemenkumham Kalbar Perkuat Kinerja Pemasyarakatan
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar Inisiasi Rapat Timpora Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Gelar Diseminasi P2HAM, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Harap Seluruh Satker Raih Predikat P2HAM
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar Inisiasi Rapat Tim PORA Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024