Menurut Anggoro, KIK wajib dilakukan sebagai bentuk arsip guna melindungi, melestarikan dan mengembangkan budaya lokal sebagai identitas budaya asli Indonesia.
"KIK perlu dilakukan pencatatan inventarisasi untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan budaya lokal. Pemanfaatannya sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli Indonesia, sekaligus memberikan pendidikan, dan pengajaran budaya Indonesia kepada generasi muda," jelasnya
BACA JUGA :
Kalapas Kelas IIA Samarinda : Vaksinasi Bertahap Dukungan Kami Bagi Pemerintah
Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan untuk peningkatan pendaftaran dan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual baik personal (merek, hak cipta, paten, desain industri) maupun KIK, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Wajo, Luwu Timur, Sinjai, Bone, Enrekang, Pangkep, Takalar, Luwu, Gowa, Tana Toraja, dan Toraja Utara, Pemerintah Kota Parepare dan Palopo.
Kerjasama juga dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka seperti Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Fajar, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia. Tak hanya itu, kemenkumham sulsel merangkul Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Periundustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan.
BACA : Jauh Dari Sorotan ! Putri Ahok, Nathania Purnama Tampil Sederhana
"Alhamdulillah karena kerjasama tersebut PNBP KI kanwil kemenkumham sulsel hingga saat ini sebesar RP. 1.3 Milyar meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp. 906 Juta," Kata Harun
Kabid Yankum, Mohammad Yani mengatakan, KIK yang telah diusulkan untuk dilakukan pencatatan inventarisasi hingga Agustus 2021 sebanyak 156 dan 140 diantaranya telah memperoleh Nomor Pencatatan.
BACA LAGI : Alami Masalah Teknis, Kepala BNPB Tinggalkan Pesawat di Bandara Kualanamu
Menurutnya, beberapa KIK sulsel sudah memiliki pencatatan inventarisas, antara lain Sop Saudara yakni Kuliner Tradisional Berbahan Dasar Daging Sapi dari kabupaten pangkep, Songkok Recca (Tutup Kepala/Songkok Khas Bugis) dari kabupaten Bone, Minas (Minuman Tradisional penambah stamina khas kabupaten Sinjai), Mappadendang (Pesta Panen ala Bugis di kota Pare-pare), dan Massureq (Pembacaan Naskah I Lagaligo dari Wajo).
Sedangkan sertifikat Indikasi geografis juga telah di berikan kepada lada dari kabupaten luwu timur, pulu’ mandotti atau beras ketan wangi dan Kopi kalosi dari Kabupaten Enrekang dan Kopi toraja.
Sebagai informasi, KIK merupakan warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok, berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
(Kornelius Wau)