Banjarbaru, NAWACITAPOST - Dalam rangka Pembinaan, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi UPT Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel menggelar kegiatan Koordinasi pencocokan kesamaan data Tenaga Kerja Asing yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini dilakukan untuk menyeleraskan data yang ada pada Divisi Keimigrasian maupun data yang ada di Kantor Imigrasi. Selain itu, hal ini dilaksanakan guna melakukan monitoring dan evaluasi pada Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banjarmasin.
Bertempat di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, pada hari Senin, (23/08/2021) Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, M. Syafwan Zuraidi didampingi Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Indra Sakti Suhermansyah, dan JFU Perizinan Keimigrasian, Ida Hartini dan Noor Effendi melakukan monitoring Subbidang Perizinan Keimigrasian terkait Koordinasi pencocokan jumlah Tenaga Kerja Asing yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Asing dan Transmigrasi Provinsi Kalsel dengan data yang ada pada Divisi Keimigrasian maupun data yang ada di Kantor Imigrasi.
Kedatangan tim disambut oleh Siswansyah selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel beserta Puguh selaku Kabid Pengawasan TKA. Selain itu, di Kanim Kelas I TPI Banjarmasin Tim disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu dan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Hermansyah dan beberapa pejabat lainya pada Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Berdasarkan keterangan informasi yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel data Tenaga Kerja yang telah terdaftar di Instansinya sebayak 227 TKA yang tersebar diberbagai perusahaan diwilayah Kalimantan Selatan.
Kendala yang dihadapi oleh Disnakertrans Provinsi Kalsel, yakni update terkait Laporan data TKA yang bilamana ada baik penambahan ataupun pengkurangan TKA tidak ada surat tembusan yang dilaporkan ke pihak instansinya sehingga mengharuskan instansinya melaksanakan cek lapangan sendiri untuk mendapatkan data yang akurat.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, M. Syafwan Zuraidi berharap agar ke depannya Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin beserta instansi terkait dapat selalu berkoordinasi dalam pelaksanan tugas terutama dalam pendataan jumlah Tenaga Kerja Asing yang terdaftar sehingga menghasilkan kesamaan data TKA yang akurat. Selain itu penguatan koordinasi dengan instansi terkait tetap dilakukan secara berkesinambungan mengingat manfaatnya berguna bagi kedua belah pihak.
(Kornelius Wau)
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 13:32 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 11:34 WIB
Rabu, 22 Juli 2026 | 14:41 WIB
Rabu, 22 Juli 2026 | 13:05 WIB
Selasa, 21 Juli 2026 | 21:02 WIB
Senin, 20 Juli 2026 | 21:07 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB