Sabtu, 25 Juli 2026

365 Narapidana Lapas Kupang Dapat Remisi Umum Tahun 2021, Empat diataranya Bebas

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 20 Agustus 2021 | 16:52 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Sebanyak 365 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021, Selasa (17/08/2021). Remisi diterima secara simbolis di Lapas Kelas IIB Perempuan Kupang dan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT) .

Dalam konferensi, Wagub NTT, Yosef Nae Soi mengatakan para petugas pemasyarakatan sebagai insan pengayoman haruslah memiliki knowledge tinggi dan yang paling terpenting adalah integritas. Sebab setiap hari berhubungan langsung dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dimana para WBP dibina agar bisa kembali dan di terima di lingkungan masyarakat.

“Petugas Pemasyarakatan harus memiliki integritas yang baik, karena tugas yang diembannya sangatlah besar sehingga WBP yang dibina bisa memiliki keterampilan dan bekal apabila kembali berkumpul kembali ditengah measyarakat” Ujar Wagub.

Pada kesempatan tersebut beliau juga meyakinkan masyarakat melalui awak media bahwa WBP yang menjalani pidana dan telah selesai menjalani pidananya tidak akan melakukan kejahatan yang sama lagi.


"Kita harus yakin mereka pasti tidak akan melakukan hal yang sama. Minimal kita sebagai petugas sudah memberikan pengarahan dan kesadaran yg sungguh tentang apa yg mereka lakukan merupakan kesalahan yg tidak boleh dilakukan lagi" Jawab Wagub saat ditanya awak Media.

Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kupang, Badarudin menyampaikan bahwa 365 Narapidana yang memperoleh Remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 telah memenuhi syarat substantive dan administrative sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“sesuai dengan kepres 174 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap Narapidana berhak memperoleh Remisi apabila memenuhi syarat, semuanya telah memenuhi persyaratan baik substantive maupun administratif, proses pengusulannya juga dilakukan secara online sehingga transparan, cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan” Jelas Kalapas.

-
 (Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB