Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan Warga Binaan pada saat upacara kemerdekaan di kantor bupati.
"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dan pemajuan serta perlindungan HAM, serta kepedulian pemerintah terhadap warga binaan di hari kemerdekaan," kata Bupati Yusran.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene, bapak Ashari menyampaikan bahwa remisi merupakan amanat Undang-undang dan merupakan salah satu hak WBP.
Diharapkan dengan diberikannya pengurangan Masa Pidana / Remisi kepada WBP Rutan Pangkel, dapat menjadi penyemangat WBP lain untuk tetap mengikuti pembinaan dan mentaati segala peraturan yang berlaku. tentu hal tersebut bertujuan agar nantinya mereka dapat kembali kemasyarakat menjadi manusia yang seutuhnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh jajaran dan UPT Kemenkumham menggelar penyerahan remisi umum bagi WBP yang telah memenuhi syarat pada hari raya Kemerdekaan RI Selasa lalu. Seluruh rutan dan lapas mengikuti sekaligus melaksanakan penyerahan remisi secara daring dan dilaksanakan dengan hanya tim internal saja.
-
Simak berita lainnya dari Nawacita di YouTube !
https://www.youtube.com/watch?v=1YZsq27B7QY