Sabtu, 25 Juli 2026

Lapas Gunungsitoli Serahkan Remisi Umum Pada 115 WBP di Hari Kemerdekaan RI Ke-76

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:29 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Sukacita menyambut hari lahirnya Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021, tidak hanya dirasakan segenap warga negara Indonesia. Euforia HUT Ke-76 Republik Indonesia ini juga dirasakan tak terkecuali para narapidana.

Kebahagiaan turut menambah rasa dalam hati warga binaan pemasyarakatan (WBP) karena terdapat pengurangan masa hukuman (Remisi) khususnya di Lapas Gunungsitoli. Kalapas Gunungsitoli, Soetopo Berutu menyampaikan bahwa bertepatan dengan perayaan HUT RI, pihaknya menyerahkan remisi umum kepada 115 WBP sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-880.PK.01.05.06, 2021.

"pada ini bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, tahun 2021, 17 Aguatus 2021 kami dari Lapas Gunungsitoli telah menyerahkan sebanyak remisi umum kepada 115 orang WBP sesuai dengan surat keputusan (SK) Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tgl 17 Agustus 2021," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/08/2021)

Berdasarkan aturan tersebut, selanjutnya Ia menyampaikan rincian besaran remisi umum sebagai berikut :

  1. 6 bulan sebanyak 5 orang warga binaan

  2. 5 bulan sebanyak 26 orang

  3. 4 bulan sebanyak 22 orang

  4. 3 bulan sebanyak 16 orang

  5. 2 bulan sebanyak 15 orang

  6. 1 bulan sebanyak 29 orang


Sementaa itu Soetopo memaparkan kiranya terdapat 177 orang yang belum mendapat remisi dan masih dalam tahap pengusulan.

"isi Lapas sebayak 177 orang, ada beberapa diantaranya yang belum menerima remisi termasuk tahanan. Namun jika terdapat Perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan lebih 6 bulan penahanan pasti akan kami usulkan untuk memperoleh remisi susulan," jelasnya



Pada peringatan hari kemerdekaan, sebanyak 134.430 narapidana yang memenuhi syarat diberikan salah satu haknya yaitu Remisi, bahkan 2.491 di antaranya langsung bebas.

Soetopo menambahkan, syarat remisi diberikan ketika WBP memiliki etika baik, sikap patuh, disiplin dan kooperatif saat program pembinaan. Proses remisi juga dijelaskan tidak dipungit biaya alias Gratis, sesuai dengan UU soal Remisi yang berlaku.

"dan perlu kami informasikan disini remisi yang diberikan kepada warga binaan yang menunjukan sikap patuh, berperilaku positif dan disipilin dalam mengikuti program pembinaan, dan pemberian remisi ini tanpa sipungut biaya alias gratis, ketentuan pemberian remisi yang kami laksanakan telah sesuai dengan UU No.12/tahun 1995 dan Keppres No 174/1999 tentang Remisi," tambahnya

-


Sebagai informasi, kegiatan penyerahan remisi tahun ini dirasa berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab dalam kondisi Pandemi Covid-19, memaksa pemerintahan Kota Gunungsitoli melaksanakan penyerahan remisi hanya pada pihak internal. Penyerahan remisi ini juga dilaksankan secara virtual dari Direkturat Jenderal Pemasyarakatan dan diserahkan langsung oleh bapak Menkumham Prof. Yasonna H.Laoly, SH.MSC PHD.

"setiap penyerahan remisi disampaikan Pemerintahan kota gunungsitoli karena kita masih dalam suasana pandemi dan PPKM, kami laksanakan kami internal Lapas saja, meskipun demikian kita sudah melaksanakan koordinasi dengan bapak walikota, wakil walikota dan forkopimda untuk penyerahan remisi tahun ini," tutur Soetopo

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB