Kamis, 23 Juli 2026

Implementasi Penegakkan Hukum, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Inggris

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Minggu, 18 Juli 2021 | 14:34 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dengan inisial SMJ, Sabtu (17/07/2021) pukul 01.40 WIB dini hari. SMJ dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno hatta International Airport dari daerah asal Labuan Bajo.

Sebelumnya, SMJ dideportasi usai menjalani masa tahanan selama 9 bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ruteng, Manggarai, NTT atas kasus Penipuan (red:KUHP 378)

Tim Kanim Labuan Bajo pada kamis sore terbang ke Jakarta membawa WNA dan diterbangkan ke negaranya (Inggris) pada Sabtu dini hari pukul 01.40 WIB dengan maskapai Qatar Airways via Doha. SMJ juga diusulkan untuk masuk kedalam daftar Cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.



Kepala Kantor, Jaya Mahendra yang ditemui oleh Redaksi Nawacita mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi selalu menerapkan SOP pendeportasian dengan mengajukan usulan penangkalan kepada Dirjen Imigrasi terhadap WNA mantan narapidana yang dideportasi, hal ini agar WNA tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang tentunya dengan pertimbangan kepentingan nasional.

“Memang seperti itu SOP nya, Eks narapidana yang dipulangkan ke negaranya kita usulkan untuk pencekalan ke Dirjen Imigrasi agar tidak masuk kembali ke Indonesia dalam rentang waktu yang lama, kata Jaya”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertulis dalam pasal 1 ayat 36 bahwa Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Selanjutnya dalam pasal 75 ayat 1 tertulis bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB