Kamis, 4 Juni 2026

Gelar Kegiatan Bimtek, Kanwil Kemenkumham NTB Upayakan Bantuan Hukum Bagi Tahanan Kurang Mampu

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 4 Juni 2024 | 09:05 WIB
Kanwil Kemenkumham NTB Upayakan Bantuan Hukum  (Dok. Kumham NTB)
Kanwil Kemenkumham NTB Upayakan Bantuan Hukum (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Pemberian bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan ‘setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’.

Sejalan dengan hal itu, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan tahanan dalam pemberian bantuan hukum bagi tahanan kurang mampu, pada Senin, (3/6).

Pemberian bantuan hukum bagi tahanan yang tidak mampu ini merupakan implementasi dari kewajiban negara terhadap terpenuhinya hak semua warga negara yakni memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. “Maka, dapat dikatakan bahwa tahanan kurang mampu pada Rutan/Lapas dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma dari negara,” ucap Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan saat membuka kegiatan.

Bantuan hukum, tambah Parlindungan, memiliki peran untuk memberikan bantuan perlindungan hukum ataupun pembelaan, terhadap hak-hak dari seorang tersangka atau terdakwa, mulai dari tahap penahanan sampai dengan persidangan selesai atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024, Kanwil Kemenkumham NTB Torehkan Sederet Prestasi

“Dengan adanya bantuan hukum, diharapkan hak tersangka atau terdakwa dapat terpenuhi dan terhindar dari perlakuan maupun tindakan yang tidak pantas atau sewenang-wenang dari Aparat Penegak Hukum,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan 3 orang sebagai narasumber, antara lain, Teguh Imanto selaku Ketua Pokja Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rusmadi, selaku Analis Kebijakan/ Penanggungjawab Layanan Hukum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Maria Nona Yantri, selaku anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Mataram.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTB ini, akan di gelar selama 3 hari (3-5 Juni 2024) dan diikuti oleh 27 orang perwakilan dari Kanwil Kemenkumham NTB, Lapas dan Rutan se-NTB. Selain itu, turut hadir dalam pembukaan kegiatan, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Pulau Lombok.

Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham, Yasonna H. Laoly mengatakan program bantuan hukum merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yasonna.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini