Jumat, 5 Juni 2026

Tindak Lanjuti Dumas, Kemenkumham Sulsel Koordinasi dengan Polda Sulsel

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
Tindak Lanjuti Dumas, Kemenkumham Sulsel Koordinasi dengan Polda Sulsel (Foto: Kemenkumham Sulsel)
Tindak Lanjuti Dumas, Kemenkumham Sulsel Koordinasi dengan Polda Sulsel (Foto: Kemenkumham Sulsel)

NAWACITAPOST.COM - Sinergitas terus dibangun antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) termasuk dalam hal Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel koordinasi dengan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, Kamis (30/5/2024).

Koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi, Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Muh. Asri Wahyuddin dan Tim Pelaksana, Indah Tri Saputri dan Raniansyah diterima Kepala Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Nawir di ruang kerjanya.

Koordinasi membahas penanganan pengaduan masyarakat terkait Permohonan Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Alas Hak Tanah yang ditujukan kepada Biro Wasidik Mabes Polri.

sBaca Juga: Sambangi Notaris Selayar, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kordinasikan Layanan Perseroan Perorangan dan Layanan Kenotariatan di Kabupaten Kepulauan Selayar

Kasubbid Pemajuan HAM, Ayusriadi menyampaikan bahwa koordinasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang kemudian akan dikoordinasikan Tim Direktorat Jenderal HAM, 6 Juni mendatang.

"Sesuai amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Koordinasi dan Klarifikasi merupakan bagian dari tindaklanjut untuk memastikan penegakan hukum berjalan dan mendorong penyelesaian masalah yang dilaporkan," terang Ayus.

Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Nawir di Ruang kerjanya menjelaskan bahwa penanganan laporan tersebut di Polda Sulsel telah dilaksanakan sesuai Prosedur dan juga telah dilaksanakan koordinasi dan Klarifikasi dengan Mabes Polri mengenai adanya permasalahan ini.

Sementara Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Muh. Asri Wahyuddin yang turut hadir menyampaikan bahwa Penanganan Kasus Pertanahan menjadi salah satu isu pokok yang sering dilaporkan masyarakat.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Pegawai di Hari Jumat Berkah, Rahnianto Ajak Pegawai Kemenkumham Sulsel Bersyukur dan Bersedekah

"Jadi sengketa tanah ini cukup kompleks, Secara umum sengketa perdata, kemudian bisa Pidana kalau sudah penyerobotan, kemudian sengketa TUN jika itu terkait Keputusan Administrasi Pejabat Negara," terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mendukung kinerja jajarannya dan menyampaikan terkait pentingnya membangun sinergitas dengan Stakeholder terkait.

"Tugas ini bisa dilaksanakan jika dikerjakan bersama, Sinergitas dengan APH terus dijaga dan ditingkatkan. Baru saja Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat penghargaan sebagai Kanwil Terbaik di Wilayah Indonesia Tengah dalam Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM," ujar Liberti.

Kakanwil Liberti mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menekankan pentingnya sinergitas dan keikhlasan dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini